Dalam buku “Dasar-Dasar Hukum”
karya Ishaq SH.MH,disana telah di jelaskan adanya pembagian hukum.hukum memang
sangatlah luas,sehingga dalam mendefinisikan atau memaknai hukum itu menjadi
jelas adanya. Beliau yang mengutip dari pendapat C.S.T Kansil yang menyatakan
bahwa pembagian hukum itu terbagi atas 8 asas pembagian.yaitu:
1.
Menurut
Sumbernya
2.
Menurut
Bentuknya
3.
Menurut Tempat
Berlakunya.
4.
Menurut Waktu
Berlakunya
5.
Menurut cara mempertahankannya
6.
menurut wujudnya
7.
menurut sifatnya
8.
menurut isinya
Pembagian inilah yang di kutip dari
buku “pengantar ilmu hukum dan tata hukum di indonesia” karya C.S.T Kansil
1982.akan tetapi dalam tulisan ini hanya akan menjelaskan pembagian hukum
menurut sifatnya yang di bagi menjadi dua,yaitu:
a.hukum imperatif
b.hukum fakultatif.
a.hukum imperatif
b.hukum fakultatif.
A.
Hukum Imperatif adalah hukum yang
memaksa,yang bisa di artikan juga merupakan hukum yang dalam keadaan kongkret
harus dita’ati atau hukum yang tidak boleh di tinggalkan oleh para pihak dan
harus diikuti. Ketentuan-ketentuan yang bersifat
memaksa itu berlaku bagi para pihak yang bersangkutan maupun hakim sehingga
hukum itu sendiri harus diterapkan meskipun para pihak mengatur sendiri
hubungan mereka.sebagai contoh adalah ketentuan pasal 913 burgerlijk wetboek
indonesia(dikutip dari ”Pengantar Ilmu Hukum”Prof.Dr.Mahmud Marzuki SH.MS.LL.M)
yang berbunyi:
”Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undangialah suatu bagian dari harta benda yang harus di berikan kepada ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu,baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup maupun sebagai wasiat”.
”Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undangialah suatu bagian dari harta benda yang harus di berikan kepada ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu,baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup maupun sebagai wasiat”.
Berdasarkan ketentuan tersebut,pewaris dengan testamen
sekalipun tidak di bolehkan untuk mengurangi bagian terkecil dari ahli waris
sekecil apapun.hal ini akan terjadi pada kasus kematian seseorang,ketika dia
meninggal dan mennggalkan sebuah harta, katakanlah si mayat punya 3 anak,dan
dia juga punya wanita simpanan yang ia cintai, sebelum meninggal dia telah
mewasiatkan seluruh harta bendanya kepada wanita simpanan tersebut.kerena
testamen atau wasiat tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 913 BW,maka
testaman itu tidak dapat di eksekusi.disini yang di haruskan terjadi ialah
ketiga anak tersebut harus mendapatkan warisan sesuai dangan pasal 914 BW
tentang besarnya legitieme portie yang berhak di terima oleh ketiga anak
tersebut, barulah sisanya kemudian dapat di wariskan kepada wanita simpanan
tersebut.
B.
Hukum Fakultatif adalah hukum yang
mengatur,yang bisa di artikan juga sebagai hukum pelangkap yang artinya dalam
keadaan kongkret,hukum tersebut dapat di kesampingkan oleh perjanjian yang
diadakan oleh para pihak dan dengan kata lain ini merupakan hukum secara apiori
tidaklah mengikat atau wajib di ta’ati.
Sebagai contoh dalam pasal 119 KUH Perdata berbunyi
”Mulai saat perkawinan dilangsungkan,demi hukum,berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan harta kekayaan istri,sekadar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak di adakannya ketentuan lain.
Persatuan itu sepanjang perkawinan tak boleh di tiadakan atau di ubah dengan sesuatu persetujuan antara suami dan istri”.(di kutip dari ”Dasar-Dasar Ilmu Hukum” Ishaq SH.M Hum).
”Mulai saat perkawinan dilangsungkan,demi hukum,berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan harta kekayaan istri,sekadar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak di adakannya ketentuan lain.
Persatuan itu sepanjang perkawinan tak boleh di tiadakan atau di ubah dengan sesuatu persetujuan antara suami dan istri”.(di kutip dari ”Dasar-Dasar Ilmu Hukum” Ishaq SH.M Hum).
Jadi,dalam hal ini sebenarnya kedua belah pihak dapat
mengesampingkan peraturan ini,jika kedua belah pihak
membuatpersetujuan-persetujuan lain yang sekiranya dapat membuat kedunya saling
menyepakati persetujuan atau perjanjian tersebut.misalnya dengan membuat harta
mereka terpisah satu sama lain,atau sebagainya.
Dari pengertian di atas tentang hukum imperatif(hukum
yang memaksa) dan fakultatif (hukum yang mengatur),kata hukum yang memaksa dan
mengatur sebenarnya merupakan istilah yang di gunakan oleh Belanda dalam
membentuk Undang-undang,karena itulah istilah yang sangat tepat untuk menyebut
”hukum yang mengatur dan memaksa” sebagai ketentuan-ketentuan yang bersifat
memaksa dan mengatur.hal ini sejalan dengan istilah bahasa inggris ”Mandatory
Provision”untuk ketentuan yang bersifat memaksa,dan ”Directory Provision” untuk
ketentuan yang bersifat mengatur.
Pembagian
Kaedah Hukum (Undang-undang) berdasarkan sifatnya, Imperatif/dwingendrecht
(keharusan/memaksa) atau fakultatif/aanvullendrecht (dapat
melengkapi/mengatur).
No.
|
Bersifat
Imperatif/dwingendrecht (keharusan/memaksa)
|
Bersifat
fakultatif/aanvullendrecht (dapat melengkapi/mengatur).
|
1.
|
KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana) Misalnya :
- Pasal 338
KUHP yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang
lain, dihukum, karena maker mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima
belas tahun.
- Pasal 285
KUHP yang berbunyi : Barang siapa dengan dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia,
dihukum, karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas
tahun.
|
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
Misalnya :
- Pasal 119
KUH PERDATA yang berbunyi: Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum
berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami isteri, sekadar
mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain.
Persatuan
itu sepanjang perkawinan tak boleh ditiadakan atau diubah dengan sesuatu
persetujuan antara suami dan istri.
- Pasal 1477
KUH PERDATA yang berbunyi:: :Penyerahan harus terjadi ditempat dimana barang
yang terjual berada pada waktu penjualan, jika tentang itu tidak telah
diadakan persetujuan lain.
|
2
|
KUHP (Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata)
Misalnya :
- Pasal 147
KUH PERDATA berbunyi :Atas ancaman pembatalan, setiap perjanjian per
kawinan
harus dibuat dengan akta notaries sebelum perkawinan berlangsung.
Perjanjian
mulai berlaku semenjak saat perkawinan dilangsungkan; lain s aat untuk itu
tak boleh ditetapkannya.
|
Undang-Undang
no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Misalnya :
- Pasal 35
yang berbunyi :
(1) Pemberi kerja yang memerlukan
tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui
pelaksana penempatan tenaga kerja.
- Pasal 92
yang berbunyi :
(2)pengusaha melakukan peninjauan upah
secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perubahan produktivitas.
|
3
|
Undang-Undang
RI No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan Dan pengelolaan Lingkungan Hidup) Misalnya
:
- Pasal 99
yang berbunyi :
(1) Setiap
orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara
ambient, baku mutru udara air, baku mutu air laut, atau kreteria baku
kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00
( tiga milyar Rupiah).
(2) Apabila
perbuatan yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau
bahaya kesehatan mmanusia, dipidana penjara paling siingkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp.2.000.000.000,00 (dua
Miliar rupiah dan paling banyak Rp.6.000.000.000,00 ( enam milyar Rupiah).
(3) Apabila
perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka
berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 9 (Sembilan) tahun dan denda pa ling sedikit
Rp.2.000.000.000,00 (dua Miliar rupiah) dan paling banyak Rp.9.000.000.000,00
( sembilan milyar Rupiah).
(4)
|
UU. No 1
tahun 1974 tentang Perkawinan Misalnya :
- Pasal 29
ayat 1 yang berbunyi :
Pada waktu
atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama
dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat
perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang
pihak ketiga tersangkut.
|
4
|
Undang-Undang
RI No. 18 Tahun 2008 (Pengelolaan sampah)
Misalnya :
- Pasal 29
yang berbunyi :
(1) Setiap
orang dilarang :
a. Memasukkan sampah ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Mengimpor sampah;
c. Mencampur sampah dengan limbah
berbahaya dan beracun;
d. Mengelola sampah yang menyebabkan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
e. Membuang samapah tidak pada
tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
f. Melakukan penanganan sampah
dengan pembuangan terbuka di tempat genai pemprosesan ahir, dan/atau
g. Membakar sampah yang tidak sesuai
dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaiman dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf c, dan huruf d diatur dengan peraturan pemerintah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, huruf g diatur dengan peraturan pemerintah.
(4) Peraturanm
daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menetapkan
sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g.
|
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
Misalnya :
- Pasal 1303
yang berbunyi :
Tiap ahli
waris kreditur dapat menuntut pelaksanaan suatu perikatan yang tak dapat
dibagi-bagi secara keseluruhan. Tiada seorang pun di antara mereka
diperbolehkan sendirian memberi pembebasan dari seluruh utang maupun menerima
harganya sebagai ganti barang. Jika hanya salah satu ahli waris memberi
pembebasan dari utang yang bersangkutan, atau menerima harga barang yang
bersangkutan, maka para ahli waris lainnya tidak dapat menuntut barang tak
dapat dibagi-bagi itu, kecuali dengan memperhitungkan bagian dari ahli waris
yang telah memberikan pembebasan dari utang atau yang telah menerima harga
barang itu
|
5
|
Undang-Undang
RI No. 32 Tahun 2004 (Pemerintah Daerah)
Misalnya :
- Pasal 80
yang berbunyi :
Pejabat
Negara, pejabat structural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala
desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
|
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
Misalnya :
- Pasal 1303
yang berbunyi :
Tiap ahli
waris kreditur dapat menuntut pelaksanaan suatu perikatan yang tak dapat
dibagi-bagi secara keseluruhan. Tiada seorang pun di antara mereka
diperbolehkan sendirian memberi pembebasan dari seluruh utang maupun menerima
harganya sebagai ganti barang. Jika hanya salah satu ahli waris memberi
pembebasan dari utang yang bersangkutan, atau menerima harga barang yang
bersangkutan, maka para ahli waris lainnya tidak dapat menuntut barang tak
dapat dibagi-bagi itu, kecuali dengan memperhitungkan bagian dari ahli waris
yang telah memberikan pembebasan dari utang atau yang telah menerima harga
barang itu.
|
6. Bab 2
Pasal 6 ayat 1 UU. No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
7. Bab 4
Pasal 15 UU. No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
8. Bab 1
Pasal 7 UU. No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
9. Buku III
Bab 1 bagian ke-3 Pasal 1242 KUHPerdata
10. Buku III
Bab 3 bagian 9 Pasal 1301 KUHPerdata
11. Buku III
Bab 3 Pasal 1360 KUHPerdata
|
6. Buku III
Bab 1 bagian 9 Pasal 1303 KUHPerdata
7. Buku III
Bab 1 bagian 10 Pasal 1306 KUHPerdata
8. Buku III
Bab 3 Pasal 1370 KUHPerdata
9. Buku III
Bab 3 Pasal 1371
10. Buku III
Bab 4 bagian 2 Pasal 1404 KUHPerdata
|
Ø Hal-hal yang perlu mendapat perhatian
a. Pada hukum fakultatif, pembentukan
undang-undang juga memberi perintah seperti halnya pada hukum imperatif. Hanya sifat perintahnya yang berbeda, maka perintah tersebut lebih banyak
diartikan sebagai petunjuk, sehingga perintah ini langsung ditunjukkan kepada
penegak hukum, berbeda dengan hukum imperatif yang juga secara langsung tertuju
kepada pribadi-pribadi.
b. Dalam hubungan dengan hukum publik dan hukum
perdata. Dari perbedaan sifat antara hukum yang imperatif dan yang fakultatif
secara garis besar dan pada umumnya, hukum publik relatif bersifat imperatif,
sedangkan hukum perdata bersifat fakultatuf, sekalipun dalam hukum perdata ada
yang bersifat imperatif. Namun sifat hukum publik tetap lebih imperatif karena
umumnya kaidah-kaidah hukum publik bersifat hubungan antara penguasa-penguasa
dengan pribadi-pribadi, sehubungan dengan perlindungan kepentingan umum yang
berorientasi pada kesejahteraan bersama warga masyarakat.
c. Dalam
persoalan pembedaan antara hukum yang bersifat impertatif dan fakultatif ini
tercermin bahwa hukum secara luas dan mendalam berusaha mewujudkan
keadilan sejati, ia memaksa secara a priori bila diperlukan bagi kepentingan
umum, namun untuk hal-hal tetentu apabila tidak sejalan dengan keadaan nyata
bisa fakultatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar